A. KEPALA BAGIAN SUMBER DAYA ( KABAG SUMDA )
Kabag Sumda adalah merupakan unsur pengawas dan pembantu Pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
1. Tugas Kabag Sumda :
a. Melaksanakan pembinaan administrasi di bidang Personel meliputi :
1. pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
2. perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan Rohani, Mental, Jasmani, Moril dan Materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
3. pembinaan Psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang Senjata Api;
4. pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis Kepolisian, keterpaduan antara fungsi teknis Kepolisian dan fungsi pendukung;
5. pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya.
b. Pembinaan administrasi sarana dan prasarana ( Sarpras ), antara lain :
1. menginventarisir, merawat dan menyalurkan perbekalan umum peralatan khusus, Senjata Api, dan angkkutan;
2. melaksanakan system informasi manajemen akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN);
3. memelihara fasilitas jasa dan kontruksi, listrik, air dan telepon.
c. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum antara lain :
1. memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
2. memberikan pendapat dan saran hukum;
3. melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4. menganalisis system dan metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Polres;
5. berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan peraturan Daerah.
2. Kabag Sumda bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Resor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.
3. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibanya dibantu oleh :
a. Paur Min ( Perwira Urusan Administrasi )
b. Kasubbag Pers ( Kepala Sub Bagian Personel )
c. Kasubbag Sarpras ( Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana )
d. Kasubbag Hukum ( Kepala Sub Bagian Hukum )
B. PAUR MIN
Kabag Sumda adalah merupakan unsur pengawas dan pembantu Pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
1. Tugas Kabag Sumda :
a. Melaksanakan pembinaan administrasi di bidang Personel meliputi :
1. pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
2. perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan Rohani, Mental, Jasmani, Moril dan Materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
3. pembinaan Psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang Senjata Api;
4. pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis Kepolisian, keterpaduan antara fungsi teknis Kepolisian dan fungsi pendukung;
5. pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya.
b. Pembinaan administrasi sarana dan prasarana ( Sarpras ), antara lain :
1. menginventarisir, merawat dan menyalurkan perbekalan umum peralatan khusus, Senjata Api, dan angkkutan;
2. melaksanakan system informasi manajemen akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN);
3. memelihara fasilitas jasa dan kontruksi, listrik, air dan telepon.
c. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum antara lain :
1. memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
2. memberikan pendapat dan saran hukum;
3. melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4. menganalisis system dan metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Polres;
5. berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan peraturan Daerah.
2. Kabag Sumda bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Resor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.
3. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibanya dibantu oleh :
a. Paur Min ( Perwira Urusan Administrasi )
b. Kasubbag Pers ( Kepala Sub Bagian Personel )
c. Kasubbag Sarpras ( Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana )
d. Kasubbag Hukum ( Kepala Sub Bagian Hukum )
B. PAUR MIN
Tugas dan tanggung jawab Paur Min
a. Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel Bag Sumda Polres;
b. Menyelenggarakan kegiatan ke Tata Usahaan dan urusan dalam Bag Sumda;
c. Melakukan penelitian dan mendistribusikan surat-surat kemasing-masing Bag, Satfung dan Polsek jajaran Resor Banjarnegara;
d. Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan system kinerja guna mendukung keberhasilan tugas-tugas Bag Sumda.
C. KASUBBAG PERS ( Kepala Sub Bagian Personel )
a. Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel Bag Sumda Polres;
b. Menyelenggarakan kegiatan ke Tata Usahaan dan urusan dalam Bag Sumda;
c. Melakukan penelitian dan mendistribusikan surat-surat kemasing-masing Bag, Satfung dan Polsek jajaran Resor Banjarnegara;
d. Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan system kinerja guna mendukung keberhasilan tugas-tugas Bag Sumda.
C. KASUBBAG PERS ( Kepala Sub Bagian Personel )
Tugas dan tanggung jawab Kasubbag Pers
a. Melakukan pembinaan dan administrasi personel Polres yang meliputi :
1) usulan Kenaikan Pangkat Polri / PNS Polri (UKP);
2) usulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
3) menyusun rencana Mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
4) perawatan personel antara lain pembinaan kegiatan Rohani, Mental, Jasmani, Moril dan Materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
5) pembinaan psikologi personel;
6) pelatihan fungsi teknis Kepolisian;
7) pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS beserta keluarga.
b. Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kabag Sumda.
c. Kasubbag Pers dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh :
1) Paur Min Pers ( Perwira Urusan Administrasi Personel )
2) Paur Lat ( Perwira Urusan Pelatihan )
3) Paur Kes ( Perwira urusan Kesehatan )
1) Tugas dan tanggung jawab Paur Min Pers :
a) menyelenggarakan administrasi personel dalam ruang lingkup Polres Banjarnegara yang meliputi :
- membuat dan menyusun rencana usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (UKG), Penempatan Mutasi, Pemisahan / Pemberhentian dan Pengangkatan serta Pemberhentian dalam jabatan.
b) pengumpulan, mengolah dan menyajikan data / informasi yang menyangkut bidang personel;
c) menyusun dan menyiapkan laporan yang berhubungan dengan bidang personel;
d) menyusun rencana kebutuhan personel Polres berdasarkan beban tugas nyata dilapangan;
e) memperbaharui data RHPP dengan menggunakan aplikasi Sis Binkar;
f) melaksanakan proses pemberian hukuman dan penghargaan bagi personel Polri dilingkungan Polres (Reward And Punishment);
g) Paur Min Pers dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Bamin dan Banum.
2) Tugas dan tanggung jawab Paur Lat :
a) menyelenggarakan / melaksanakan dan merencanakan / mengusulkan program pendidikan pengembangan spesialisasi dan pelatihan peningkatan fungsi teknis Polri sesuai dengan bidang, peranan, fungsi masing-masing;
b) membantu pelaksanaan proses rekruitment / penerimaan Polri yang merupakan program Polri ditingkat Polres melalui giat sosialisasi;
c) menyelenggarakan penataran, ceramah Bin Rohtal dan sosialisasi yang berhubungan dengan pembinaan personel;
a. Melakukan pembinaan dan administrasi personel Polres yang meliputi :
1) usulan Kenaikan Pangkat Polri / PNS Polri (UKP);
2) usulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
3) menyusun rencana Mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
4) perawatan personel antara lain pembinaan kegiatan Rohani, Mental, Jasmani, Moril dan Materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
5) pembinaan psikologi personel;
6) pelatihan fungsi teknis Kepolisian;
7) pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS beserta keluarga.
b. Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kabag Sumda.
c. Kasubbag Pers dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh :
1) Paur Min Pers ( Perwira Urusan Administrasi Personel )
2) Paur Lat ( Perwira Urusan Pelatihan )
3) Paur Kes ( Perwira urusan Kesehatan )
1) Tugas dan tanggung jawab Paur Min Pers :
a) menyelenggarakan administrasi personel dalam ruang lingkup Polres Banjarnegara yang meliputi :
- membuat dan menyusun rencana usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (UKG), Penempatan Mutasi, Pemisahan / Pemberhentian dan Pengangkatan serta Pemberhentian dalam jabatan.
b) pengumpulan, mengolah dan menyajikan data / informasi yang menyangkut bidang personel;
c) menyusun dan menyiapkan laporan yang berhubungan dengan bidang personel;
d) menyusun rencana kebutuhan personel Polres berdasarkan beban tugas nyata dilapangan;
e) memperbaharui data RHPP dengan menggunakan aplikasi Sis Binkar;
f) melaksanakan proses pemberian hukuman dan penghargaan bagi personel Polri dilingkungan Polres (Reward And Punishment);
g) Paur Min Pers dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Bamin dan Banum.
2) Tugas dan tanggung jawab Paur Lat :
a) menyelenggarakan / melaksanakan dan merencanakan / mengusulkan program pendidikan pengembangan spesialisasi dan pelatihan peningkatan fungsi teknis Polri sesuai dengan bidang, peranan, fungsi masing-masing;
b) membantu pelaksanaan proses rekruitment / penerimaan Polri yang merupakan program Polri ditingkat Polres melalui giat sosialisasi;
c) menyelenggarakan penataran, ceramah Bin Rohtal dan sosialisasi yang berhubungan dengan pembinaan personel;
d) melaksanakan proses administrasi pemberian Ijin / Cuti, Ijin Kawin, Nikah Cerai Rujuk (NCR) personel Polri;
e) Paur Lat dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Bamin dan
Banum.
3) Tugas dan tanggung jawab Paur Kes :
a) menyelenggarakan fungsi dukungan Kedokteran Kepolisian terhadap tugas operasional serta dukungan kesehatan kesamaptaan Polres;
b) melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan kepada personel Polres Banjarnegara dan keluarganya serta masyarakat sekitarnya secara terbatas;
c) melaksanakan fungsi pelayanan administrasi personel dan ketata usahaan dilingkungan urusan kesehatan Polres;
d) Paur Kes dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Bamin dan Banum.
D. KASUBBAG SARPRAS ( Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana )
Tugas dan tanggung jawab Kasubbag Sarpras
a. Menyelenggarakan / melaksanakan tugas pembinaan administrasi Sarana dan Prasarana :
1) Menginventarisir, merawat dan menyalurkan perbekalan umum peralatan khusus, Senjata Api, dan angkutan;
2) melaksanakan system informasi manajemen akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN);
3) memelihara fasilitas jasa dan kontruksi, listrik, air dan telepon.
b. Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kabag Sumda.
c. Kasubbag Sarpras dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh :
Paur Log ( Perwira Urusan Logistik )
Tugas dan tanggung jawab Paur Log :
a) Paur Log adalah unsur pelaksana staf berada di bawah Kasubbag Sarpras;
b) Paur Log bertugas menyelenggarakan administrasi, tata kelola logistik, tata kelola asset pengadaan barang dan jasa;
c) Mendata asset Polri sesuai program SIMAK BMN;
d) Pengadaan barang dan jasa menerima, menyimpan mendistribusikan logistik kepada personel, memberikan pelayanan terhadap perawatan gedung kantor dan barang inventaris milik Dinas;
e) Melaksanakan proses administrasi yang berkaitan dengan administrasi urusan Logistik;
f) Paur Log dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Bamin dan Banum.
E. KASUBBAG HUKUM ( Kepala Sub Bagian Hukum )
3) Tugas dan tanggung jawab Paur Kes :
a) menyelenggarakan fungsi dukungan Kedokteran Kepolisian terhadap tugas operasional serta dukungan kesehatan kesamaptaan Polres;
b) melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan kepada personel Polres Banjarnegara dan keluarganya serta masyarakat sekitarnya secara terbatas;
c) melaksanakan fungsi pelayanan administrasi personel dan ketata usahaan dilingkungan urusan kesehatan Polres;
d) Paur Kes dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Bamin dan Banum.
D. KASUBBAG SARPRAS ( Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana )
Tugas dan tanggung jawab Kasubbag Sarpras
a. Menyelenggarakan / melaksanakan tugas pembinaan administrasi Sarana dan Prasarana :
1) Menginventarisir, merawat dan menyalurkan perbekalan umum peralatan khusus, Senjata Api, dan angkutan;
2) melaksanakan system informasi manajemen akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN);
3) memelihara fasilitas jasa dan kontruksi, listrik, air dan telepon.
b. Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kabag Sumda.
c. Kasubbag Sarpras dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh :
Paur Log ( Perwira Urusan Logistik )
Tugas dan tanggung jawab Paur Log :
a) Paur Log adalah unsur pelaksana staf berada di bawah Kasubbag Sarpras;
b) Paur Log bertugas menyelenggarakan administrasi, tata kelola logistik, tata kelola asset pengadaan barang dan jasa;
c) Mendata asset Polri sesuai program SIMAK BMN;
d) Pengadaan barang dan jasa menerima, menyimpan mendistribusikan logistik kepada personel, memberikan pelayanan terhadap perawatan gedung kantor dan barang inventaris milik Dinas;
e) Melaksanakan proses administrasi yang berkaitan dengan administrasi urusan Logistik;
f) Paur Log dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Bamin dan Banum.
E. KASUBBAG HUKUM ( Kepala Sub Bagian Hukum )
Tugas dan tanggung jawab Kasubbag Hukum
a. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum antara lain :
1) memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
2) memberikan pendapat dan saran hukum;
3) melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4) menganalisis system dan metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Polres;
5) berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan peraturan Daerah.
b. Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kabag Sumda.
c. Kasubbag Hukum dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh :
a. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum antara lain :
1) memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
2) memberikan pendapat dan saran hukum;
3) melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4) menganalisis system dan metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Polres;
5) berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan peraturan Daerah.
b. Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kabag Sumda.
c. Kasubbag Hukum dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh :
Paur Bankum / Rapkum ( Perwira Urusan Bantuan Hukum /
Perwira Urusan Penerapan Hukum )
Tugas dan tanggung jawab Paur Bankum / Rapkum :
a) pelayanan bantuan Hukum terhadap personel Polri / PNS, yang bermasalah / yang memerlukan bantuan Hukum;
b) memberikan pendapat dan saran Hukum terhadap fungsi-fungsi dalam penerapan Hukum yang menangani proses Hukum;
c) melaksanakan penyuluhan Hukum, pembinaan Hukum serta menganalisis system dan metoda terkait dengan peraturan perundang- undangan dilingkungan Polres.
Demikian Tugas Pokok Bagian Sumber Daya Kepolisian Resor Banjarnegara dibuat untuk dapat dijadikan Pedoman dalam pelaksanaan tugas oleh seluruh personel Bagian Sumber Daya, semoga ada manfaatnya demi kelancaran tugas yang dibebankan dalam fungsi dan peranannya masing-masing.
Tugas dan tanggung jawab Paur Bankum / Rapkum :
a) pelayanan bantuan Hukum terhadap personel Polri / PNS, yang bermasalah / yang memerlukan bantuan Hukum;
b) memberikan pendapat dan saran Hukum terhadap fungsi-fungsi dalam penerapan Hukum yang menangani proses Hukum;
c) melaksanakan penyuluhan Hukum, pembinaan Hukum serta menganalisis system dan metoda terkait dengan peraturan perundang- undangan dilingkungan Polres.
Demikian Tugas Pokok Bagian Sumber Daya Kepolisian Resor Banjarnegara dibuat untuk dapat dijadikan Pedoman dalam pelaksanaan tugas oleh seluruh personel Bagian Sumber Daya, semoga ada manfaatnya demi kelancaran tugas yang dibebankan dalam fungsi dan peranannya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar