Aturan tentang Kenaikan pangkat anggota Polri terbaru sesuai dengan Peraturan Kapolri No 3 Tahun 2016 tertanggal 24 Juni 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diberlakukan untuk kenaikan pangkat periode 1 Januari 2017. degan diberlakukannya perkap ini maka :
a. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 232 / IV / 2005 tanggal 19 April 2005 tentang Pedoman Administrasi Kenaikan Pangkat reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 233 / IV / 2005 tanggal 19 April 2005 tentang Pedoman Administrasi Kenaikan Pangkat Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.